PEKANBARU, Bandamuaonline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir Kabupaten Kampar untuk periode 2019–2024.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Riau Sutikno, SH., MH, menjawab pertanyaan media ini.
Zikrullah menyampaikan bahwa Kejati Riau telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut pada 15 Juli 2025. Setelah dilakukan registrasi, laporan itu kemudian ditindaklanjuti untuk pengumpulan data dan keterangan (puldata–pulbaket) oleh Tim Pelaksana Tugas pada 7 Agustus 2025.
Laporan tersebut telah masuk tahap puldata dan pulbaket, namun tidak dinaikkan ke tahap penyelidikan,” jelas Zikrullah dalam jawaban resminya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penelitian awal terhadap suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketersediaan SDM dan jumlah perkara lain yang sedang ditangani sehingga durasi penanganan tidak bisa disamaratakan.
Menjawab pertanyaan apakah Kejati akan melakukan audit investigatif dengan APIP/Inspektorat, Zikrullah memastikan bahwa untuk perkara ini tidak dilakukan audit investigatif (AI) karena tidak ditemukan unsur yang mengarah pada kerugian negara.
Kejati Riau menambahkan bahwa pada 20 November 2025, pihaknya telah menyurati pelapor secara resmi. “Pada intinya, terhadap laporan tersebut belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, Kejati Riau menyatakan bahwa proses penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di dua SMA Negeri di Kampar tersebut telah diselesaikan sesuai SOP penanganan pengaduan masyarakat yang berlaku.***Bmc(Rls/Mp)
