PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
Kedatangan ketiganya terekam dalam video saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.48 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
Pemindahan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah administratif untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pekanbaru.
“Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi.
Dalam pengaturan penahanan terbaru, Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara Dani M. Nursalam menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Setibanya di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid tampak disambut sejumlah pendukungnya. Sementara dua tersangka lainnya juga terlihat disambut oleh kerabat yang telah menunggu di lokasi.
Sebelumnya, selama proses penyidikan di Jakarta, Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026) untuk segera disidangkan.
Persidangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Riau mengingat kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.***Bmc(Rls/Red*)
