
PALEMBANG ,Bandamuaonline.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pengamanan ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021, karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,-.
Pengamanan DPO ini dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO tersebut akan melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur kemudian melakukan pengamanan di daerah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, dan berhasil mengamankan DPO tersebut saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.
DPO Jhoni Engglani Bin Samsu kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna proses hukum selanjutnya. Ini merupakan DPO ke-7 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melarikan diri dari proses hukum.
Sumber :
Palembang, 09 Agustus 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.