TANJUNG PINANG,Bandamuaonline.com — Kasus perdata jual beli aset bagunan berupa pabrik dan tanah di kota Tanjung pinang disinyalir mengalami banyak kejanggalan
Ketika awak media mencoba untuk berkunjung dan wawancara secara langsung kepada pihak pejabat notaris berinisial ( HBA ) yang ditunjuk oleh pihak pembeli ,awak media mengajukan beberapa pertanyaan tp tak satupun dari pertanyaan tersebut dijawab oleh pejabat notaris tersebut dengan alasan “sumpah jabatan”
Pihak pejabat notaris diduga tidak bisa bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus jual beli tersebut ,terbukti dari hasil wawancara awak media ke pihak penjual dan saksi dari penjual yang mengatakan bahwa pihak pejabat notaris telah dengan sengaja mengeluarkan surat Akta jual beli tanpa bisa menampilkan bukti atas transaksi.
Ketika awak media ikut serta sebagai penonton dalam persidangan yang dibuka untuk umum dalam kasus perdata penyerahan alat bukti oleh pihak penggugat,tergugat dan ikut tergugat dalam hal ini ikut tergugat yang merupakan pihak pejabat notaris ( HBA ) tidak bisa menunjukkan bukti yang asli kepada hakim majelis bahkan mendapat teguran keras dari hakim ketua IRWAN MUNIR,S.H,.M.H.atas keteledoran nya.
Dan ketika awak media mencoba kembali meminta keterangan atas hasil sidang hari ini tgl 28/11/2024 yang digelar di pengadilan Negri ( PN ) Tanjungpinang dengan no perkara
60/pdt.G/2024/PN Tpg pejabat notaris berlalu saja pergi mengunakan mobil taff keluar dari area pengadilan
Tak lepas dari itu awak media mencoba kembali untuk meminta waktu kepada pihak pejabat notaris ( HBA )agar bisa diwawancarai namun hal hasil awak media mendapat penolakan yang sangat tidak mengenakan
Semakin berat dugaan bahwa pihak notaris telah melakukan wanprestasi atas satu pekerjaan yang telah dilimpahkan kepadanya yang membuat pihak penjual merasa dirugikan.sehingga berita ini ditulis.***Bmc
Penulis : Tim