
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com — Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah counter BRI Link di Jalan Langgam KM. 1, Lubuk Ogung, Bandar Sei Kijang. Kasus ini dilaporkan pada 19 Maret 2025, dengan kerugian mencapai Rp. 110 juta.
Kasus pencurian dan pemberatan ini awalnya pihak Polsek Sei Sikijang menerima laporan dari Amo Hia,yang melaporkan bahwa pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, ia menutup counter dan menyimpan uang sebesar Rp. 150 juta di dalam tas hitam merk Tigerno. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, ia menemukan bahwa pintu belakang sudah terbuka, sepeda motor Honda Beat warna pink hitam dan tas berisi uang sudah hilang.
Berdasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang, dibackup Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan, berhasil menangkap 4 tersangka, yaitu Arianto alias Anto, Rafki Kurniawan alias Eki, Abdan Irfan alias Abdan, dan Khairul Syabri alias Syabri. Mereka diamankan di Pekanbaru pada 10 April 2025.
Dalam pengukapan kasus pencurian ini ada beberapa barang bukti yang disita Polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru (awalnya pink hitam), 1 buah tang, 2 buah baut baja ringan, 1 buah kotak handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, dan 1 lembar STNK sepeda motor.
Saat ini Polsek Bandar Sei Kijang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.***Bmc(Mp)