PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Polemik mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang mengaitkan rendahnya penerimaan retribusi dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyatakan tidak menemukan hubungan sebab akibat antara program tersebut dengan penurunan PAD.
Dalam rapat paripurna DPRD Riau pada 22 Juni 2025, SF Hariyanto menyebut operasional kantin sekolah yang terdampak Program MBG menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi retribusi daerah. Pernyataan itu muncul saat menjawab sorotan anggota DPRD Riau Abdullah mengenai capaian retribusi yang baru sekitar 25 persen dari target semester pertama.
Namun hasil klarifikasi Kemendagri menyebutkan target retribusi kantin sekolah hanya sebesar Rp950 juta atau sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau yang mencapai Rp5,24 triliun. Bahkan berdasarkan dokumen prognosis yang ditelaah, penerimaan retribusi kantin sekolah diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar atau 121,05 persen dari target hingga akhir tahun anggaran.
Di sisi lain, media ini memperoleh dokumen rekapitulasi pengelolaan kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dokumen tersebut memuat daftar sekolah beserta nilai sewa atau pengelolaan kantin yang menjadi objek penerimaan daerah.
Keberadaan data administrasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mencocokkan angka yang disampaikan pemerintah dengan data pengelolaan kantin yang dimiliki Dinas Pendidikan. Sebab hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan angka Rp950 juta yang disebut sebagai target retribusi kantin sekolah.
Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah mengenai beberapa hal mendasar, antara lain:
• Apakah angka Rp950 juta merupakan target PAD dari seluruh kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Riau atau hanya sebagian objek retribusi?
• Apakah angka tersebut merupakan target, proyeksi, atau realisasi penerimaan?
• Berapa total nilai kontrak atau sewa kantin sekolah yang tercatat dalam administrasi Dinas Pendidikan?
• Apakah seluruh penerimaan sewa kantin disetor sebagai PAD atau terdapat mekanisme pengelolaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap PAD Provinsi Riau. Terlebih, isu ini telah menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam forum resmi rapat paripurna DPRD Riau dan kemudian diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan dari pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi data dan penjelasan resmi dari instansi terkait. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan persepsi mengenai besaran penerimaan kantin sekolah maupun kaitannya dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.***Bmc(Mp)
