PEKANBARU ,Bandamuaonline.com —– Seorang kader Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau yang juga mengaku sebagai putera veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM), Ketua DPD PPM Riau Dr. H. Suhardiman Amby, MM, serta dua pihak lainnya yang terkait dalam kepengurusan PPM Riau.
Dalam keterangan persnya, penggugat menyampaikan keprihatinan atas polemik yang terjadi di tubuh PPM Provinsi Riau. Menurutnya, kepengurusan DPD PPM Riau saat ini masih berstatus dalam proses gugatan dan diduga memiliki persoalan terkait persyaratan keanggotaan sebagai keturunan veteran.
Selain itu, penggugat meminta PP PPM segera membekukan kepengurusan DPD PPM Riau yang dinilai sejak awal cacat secara formil. Ia juga mendesak pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam proses penunjukan Suhardiman Amby sebagai Ketua DPD PPM Riau, termasuk Ketua SC, OC, Ketua Caretaker, dan Sekretaris Caretaker.
Penggugat turut meminta pertanggungjawaban pengurus PP PPM yang dinilai telah mencederai nama baik organisasi. Bahkan, ia meminta Ketua Umum PP PPM, Patriani Paramita Mulia beserta jajaran yang terlibat untuk mengundurkan diri karena dianggap bertanggung jawab atas polemik yang terjadi dan diduga melanggar Pasal 12 AD/ART PPM.
Dalam gugatan PMH yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, penggugat menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yakni PP PPM sebagai Tergugat I, Dr. H. Suhardiman Amby, MM sebagai Tergugat II, H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. sebagai Turut Tergugat I, serta Erinof Anas sebagai Turut Tergugat II.
Dalil Gugatan
Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan bahwa PP PPM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor SKEP-006/PP.PPM/VI/2026 dengan menggunakan dasar hukum pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) yang dinilai tidak tepat. Menurut penggugat, keputusan tersebut menggunakan acuan SKEP-009/PP.PPM/X/2025, sementara aturan pelaksanaan MUSDA yang disebut berlaku adalah SKEP-007/PP.PPM/IV/2025. Atas dasar itu, penggugat menilai SK tersebut cacat yuridis formil.
Terhadap Suhardiman Amby, penggugat mendalilkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan materiil untuk maju sebagai calon Ketua DPD PPM Riau. Dalam gugatan disebutkan bahwa berdasarkan dokumen Curriculum Vitae (CV) dan silsilah keluarga, Suhardiman Amby disebut merupakan cucu veteran, bukan anak veteran.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan bahwa Suhardiman Amby tidak mengisi dan melampirkan formulir “Surat Pernyataan Validasi dan Verifikasi Sebagai Keturunan Veteran RI” yang diterbitkan oleh Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (MB LVRI). Penggugat berpendapat tindakan tersebut mengabaikan prosedur yang diwajibkan dalam proses pencalonan.
Penggugat juga menuding adanya benturan kepentingan dan dugaan persekongkolan antara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam proses penetapan kepengurusan. Menurutnya, kedua pihak yang semestinya bertindak netral justru diduga meloloskan berkas pencalonan Tergugat II hingga akhirnya menduduki jabatan strategis di kepengurusan DPD PPM Riau.
Tuntutan Penggugat
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) VIII PPM Provinsi Riau tanggal 17 Mei 2026.
Menyatakan Surat Keputusan PP PPM Nomor SKEP-006/PP.PPM/VI/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mencoret nama Suhardiman Amby, Agus Baini, dan Erinof Anas dari struktur kepengurusan PPM Provinsi Riau.
Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PP PPM, Suhardiman Amby maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat. (Team)
Sumber : DPP AMI
