PADANG ,Bandamuaonlune.com – Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga perlu memadukan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi, khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam kategori tertentu.
Hal tersebut disampaikan Penyidik Ahli Madya BNNP Sumatera Barat, Kombes Pol Dr. Azwar, S.Sos., S.H., M.Si., M.H., saat memberikan sosialisasi mengenai penegakan hukum tindak pidana narkotika dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Program Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (23/9/2026), di Hotel Pangeran City, Kota Padang. Peserta Rakor berasal dari unsur lurah, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dubalang, tokoh masyarakat, pemuda serta sejumlah instansi terkait.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ia mengajak seluruh peserta untuk terus berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
*Tegas terhadap Jaringan Peredaran Gelap*
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Azwar menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tepat dengan melihat peran dan posisi seseorang dalam perkara.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana harus tetap tegas terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan dan peredaran gelap narkotika, seperti bandar, pengedar, kurir, produsen, maupun pihak lain yang berperan dalam jaringan peredaran narkotika.
Di sisi lain, terhadap pecandu, korban penyalahgunaan dan pengguna dalam kategori tertentu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, penanganan dapat mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tindak pidana narkotika tidak tertumpu hanya semata pada penegakan hukum pidana murni, tetapi juga melalui pendekatan prinsip-prinsip kemanusiaan melalui kegiatan rehabilitasi, khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Azwar.
Ia menegaskan, pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pihak yang secara aktif terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
### Bangun Kesadaran dan Ketahanan Masyarakat
Azwar menjelaskan, penegakan hukum tindak pidana narkotika merupakan rangkaian proses yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, mulai dari upaya pencegahan, penyelidikan, penindakan hingga proses hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Karena itu, sosialisasi hukum kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sekaligus membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Menurutnya, terdapat sejumlah tujuan strategis dalam sosialisasi penegakan hukum narkotika, antara lain meningkatkan kesadaran hukum, mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat upaya pencegahan serta membangun ketahanan diri, khususnya di kalangan generasi muda.
Masyarakat juga didorong agar tidak takut dan ragu melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, berbagai elemen masyarakat, mulai dari aparatur kelurahan, sekolah, keluarga hingga komunitas, diharapkan dapat mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
*Masyarakat Punya Peran Penting*
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sumatera Barat juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Peran masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain memberikan informasi kepada aparat berwenang mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, mengikuti program P4GN, membangun kelompok masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba, serta memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung proses rehabilitasi dengan membantu mengarahkan korban penyalahgunaan narkotika untuk memperoleh akses terhadap layanan pemulihan medis maupun sosial.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan komunitas, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***Bmc(Mp)
