PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran secara daring dilaksanakan selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Agustus 2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan peserta didik.
“Setelah mempertimbangkan hal tersebut maka diputuskan untuk menetapkan pembelajaran jarak jauh atau daring,” kata Abdul Jamal di Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).
Kesehatan Peserta Didik Jadi Pertimbangan Utama
Abdul Jamal menjelaskan, penerapan PJJ merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk paparan asap dan partikel pencemar udara.
Kondisi kualitas udara yang sempat berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah. Aktivitas di luar ruangan, termasuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, dinilai berisiko terhadap kesehatan anak-anak apabila kualitas udara belum membaik.
Peserta didik jenjang PAUD hingga SMP juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus karena masih berada pada kelompok usia yang rentan terhadap gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, kata Abdul Jamal, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BMKG, untuk memantau perkembangan kualitas udara.
“Ke depan kita akan terus memantau. Jika kualitas udara sudah membaik dan masuk kategori sedang, maka pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Sekolah Diminta Pastikan PJJ Tetap Efektif
Selama pelaksanaan PJJ, Dinas Pendidikan meminta kepala sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif dan terukur.
Para guru diimbau memberikan materi serta tugas pembelajaran secara daring dengan menyesuaikan kondisi peserta didik. Sekolah juga diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait teknis pelaksanaan PJJ, termasuk absensi dan pelaporan kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, orang tua diharapkan ikut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, khususnya ketika kualitas udara masih buruk.
Penyaluran MBG Dihentikan Sementara
Selain perubahan sistem pembelajaran, selama periode PJJ pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa juga dihentikan sementara.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan didukung oleh seluruh pihak, baik sekolah, guru, orang tua maupun peserta didik.
Penerapan PJJ ini merupakan langkah sementara sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan peserta didik hingga kondisi kualitas udara di Pekanbaru kembali membaik dan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan aman.***Bmc(Mp)
