PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Pengadaan baju seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Di tengah penegasan Pemerintah Provinsi Riau agar kepala sekolah tidak terlibat dalam urusan proyek dan pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, praktik pengadaan pakaian peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 justru memunculkan sejumlah pertanyaan.
Persoalan seragam sekolah bukan perkara baru di Riau. Setiap tahun ajaran baru, kebutuhan pakaian seragam menjadi transaksi bernilai besar.
Ketika prosesnya kemudian dikaitkan dengan pengarahan orang tua kepada penyedia atau penjahit tertentu, persoalan transparansi, kebebasan memilih dan mekanisme penetapan harga menjadi penting untuk diperjelas.
Apalagi, persoalan seragam sekolah sebelumnya telah menjadi temuan pemeriksaan.
Pada 2025, dari 56 SMA Negeri yang diaudit Inspektorat Riau terkait pengadaan seragam, sebanyak 31 sekolah ditemukan melakukan mark-up harga. Kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua/wali murid mencapai Rp566.265.000.
Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak, terutama Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan seragam.
Memfasilitasi Berbeda dengan Mengadakan
Dalam persoalan ini, penting membedakan pengertian memfasilitasi atau membantu pengadaan dengan mengadakan, menyediakan, menjual, atau mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah memberikan ruang bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Artinya, terdapat ruang bagi sekolah untuk membantu atau memfasilitasi kebutuhan seragam, terutama bagi peserta didik yang membutuhkan bantuan.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa sekolah bebas menentukan tempat orang tua membeli atau menjahit seragam.
Batas tersebut semakin jelas setelah Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau menegaskan bahwa orang tua/wali murid diberikan kebebasan membeli atau membuat sendiri pakaian seragam.
Sekolah juga diingatkan untuk tidak menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan sekadar apakah sekolah boleh membantu pengadaan seragam.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa bentuk fasilitasi yang diperbolehkan?
Apakah sebatas memberikan informasi model, warna dan atribut seragam?
Ataukah boleh mengumpulkan ukuran siswa?
Dan apabila sekolah atau komite sampai menentukan penjahit, menentukan harga, mengoordinasikan pesanan dan pembayaran, apakah tindakan tersebut masih dapat disebut sekadar memfasilitasi?
Di sinilah mekanisme pengadaan seragam 2026 perlu dijelaskan secara terbuka.
Larangan Sudah Disampaikan, Bagaimana Praktik di Lapangan?
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak terlibat dalam urusan proyek yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pada 26 Mei 2026, SF Hariyanto secara khusus meminta kepala sekolah fokus mengurus sekolah dan tidak ikut terlibat dalam urusan proyek. Ia juga menegaskan agar kepala sekolah tidak bermain proyek.
Kemudian, pada Juni 2026, SF Hariyanto juga memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran seragam setelah hasil audit Inspektorat menemukan persoalan mark-up di sejumlah SMA Negeri.
Namun, bagaimana dengan praktik tahun 2026?
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan sekitar 1.866 siswa kelas X dari empat SMA di Pekanbaru diarahkan membuat pakaian seragam di sebuah konveksi yang berlokasi di Kecamatan Sukajadi.
Dari jumlah tersebut, dua sekolah yang dikenal sebagai sekolah favorit masing-masing memiliki sekitar 440 dan 546 siswa baru. Sementara dua sekolah lainnya memiliki jumlah siswa sekitar 400 hingga 480 orang.
Harga seragam yang diinformasikan berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per siswa untuk paket lima stel pakaian.
Jika menggunakan asumsi harga terendah Rp1,6 juta per siswa, maka nilai pesanan 1.866 siswa mencapai sekitar Rp2,985 miliar.
Sedangkan jika seluruh siswa dikenakan harga Rp1,7 juta, nilai transaksinya dapat mencapai sekitar Rp3,172 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah siswa dan kisaran harga yang dihimpun media, bukan nilai transaksi yang telah diverifikasi melalui dokumen keuangan.
Nilai sebenarnya masih perlu dipastikan melalui daftar pesanan, rincian paket, bukti pembayaran dan keterangan pihak konveksi maupun sekolah.
Ketua FMK2S Bungkam, Bagaimana Mekanisme di SMA 8?
Persoalan kemudian mengarah pada mekanisme pengambilan keputusan di sekolah.
Ketua Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah (FMK2S) Provinsi Riau sekaligus Ketua Komite SMA Negeri 8 Pekanbaru, Ir. H. Delisis Hasanto, ST, MM, telah dikonfirmasi media terkait apakah komite mengadakan rapat khusus membahas pengadaan baju seragam peserta didik baru.
Namun hingga berita ini disusun, Delisis belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Padahal, jika memang terdapat rapat komite, publik berhak mengetahui apakah rapat tersebut membahas harga, jenis dan jumlah seragam, mekanisme pembayaran, serta pilihan tempat penjahitan.
Sebaliknya, apabila tidak ada rapat komite, muncul pertanyaan lain:
Bagaimana orang tua/wali murid bisa diarahkan membuat seragam di satu tempat penjahitan tertentu?
Siapa yang memberikan informasi atau rekomendasi tersebut?
Apakah berasal dari sekolah?
Komite?
Orang tua?
Atau pihak lain?
Dan yang paling penting, apakah orang tua tetap bebas memilih penjahit lain?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme sebenarnya.
Bagaimana dengan Siswa Afirmasi?
Persoalan seragam juga perlu dilihat dari sisi peserta didik kurang mampu.
Di tengah kebutuhan orang tua membayar seragam dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per siswa, bagaimana dengan siswa dari keluarga kurang mampu atau jalur afirmasi?
Pertanyaan ini semakin relevan karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara eksplisit menyebut bahwa bantuan pengadaan pakaian seragam harus memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, apabila sekolah memiliki ruang untuk membantu pengadaan seragam, kelompok peserta didik kurang mampu seharusnya menjadi perhatian utama.
Jangan sampai orang tua siswa mampu memiliki pilihan membeli atau menjahit sendiri, sementara siswa dari keluarga kurang mampu justru harus mencari jalan keluar sendiri untuk memenuhi kebutuhan seragam.
Terlebih, persoalan dukungan pembiayaan pendidikan di Riau pada 2026 juga masih menjadi perhatian publik.
Dalam pembahasan BOSDA di DPRD Riau, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kebijakan BOSDA 2026 menghadapi keterbatasan akibat penurunan dana transfer ke daerah, sementara BOSDA afirmasi tetap diupayakan dalam perencanaan anggaran.
Karena itu, publik patut mempertanyakan:
Jika pemerintah dan sekolah memiliki ruang untuk membantu pengadaan seragam bagi siswa kurang mampu, apa solusi konkret bagi siswa afirmasi ketika kebutuhan seragam justru dibebankan kepada orang tua?
Jangan Sampai Temuan 2025 Terulang
Kasus mark-up seragam pada 2025 seharusnya menjadi peringatan bahwa persoalan pakaian seragam bukan sekadar urusan pakaian siswa.
Ketika jumlah siswa mencapai ribuan dan nilai transaksi berpotensi mendekati Rp3 miliar, transparansi mekanisme, kewajaran harga dan kebebasan orang tua memilih penyedia menjadi sangat penting.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau sendiri pada Agustus 2026 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 yang secara tegas mengingatkan satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB agar tidak menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Maka, apabila ditemukan adanya praktik pengarahan orang tua kepada satu penyedia, mekanismenya perlu dijelaskan.
Bukan berarti setiap rekomendasi otomatis merupakan pelanggaran.
Namun, publik perlu mengetahui siapa yang merekomendasikan, atas dasar apa, bagaimana harga ditetapkan, apakah ada pilihan penyedia lain dan siapa yang menerima pembayaran.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Jika pengadaan seragam tersebut benar-benar merupakan pilihan orang tua, mengapa harus terkonsentrasi pada satu tempat?
Jika merupakan hasil kesepakatan komite, di mana notulen rapatnya?
Jika sekolah hanya memfasilitasi, sejauh mana bentuk fasilitasi tersebut?
Jika kepala sekolah disebut tidak boleh terlibat, aturan mana yang dilanggar apabila kepala sekolah hanya memberikan fasilitasi?
Sebaliknya, jika kepala sekolah atau komite ikut menentukan penjahit, harga, pesanan dan pembayaran, apakah tindakan tersebut masih dapat disebut sekadar fasilitasi?
Dan jika semuanya dilakukan secara transparan serta berdasarkan pilihan bebas orang tua, tentu penjelasan dan dokumen pendukung akan menjadi jawaban paling sederhana atas berbagai pertanyaan tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan: apakah mekanisme pengadaan seragam tahun 2026 benar-benar merupakan pilihan bebas orang tua, bentuk fasilitasi yang diperbolehkan, atau terdapat pola lain yang perlu dievaluasi?
Media ini membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, Komite SMA Negeri 8 Pekanbaru, FMK2S Riau, pihak konveksi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Riau agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Bandamuaonline.com akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan asas keberimbangan dan hak jawab seluruh pihak.(Tim)
