BUKITTINGGI ,Bandamuaonline.com – Yayasan Fort De Kock (UFDK) menegaskan status hukum Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 655 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Mahkamah Agung. Karena itu, yayasan menyatakan tidak ada lagi dasar hukum yang menyebut lahan Universitas Fort De Kock tumpang tindih dengan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Wisdasnofil, SKM.,MM., Pengawas DRS. H. Syafrian Naiki, MKes,. Kairul Abbas, SH, S. Kep. MKM., bahagian hukum dan humas, Guntur Abdurrahman SH.,MH sebagai tim hukum dan Yulhamdi dari Yayasan Fort De Kock.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Fort De Kock, Guntur Abdul Rahman, dalam konferensi pers bersama insan pers di Kampus Universitas Fort De Kock, Jalan Soekarno Hatta No. 11, Bukittinggi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Guntur, kepastian hukum atas SHM Nomor 655 telah melalui seluruh tahapan peradilan. Gugatan yayasan dikabulkan Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui Putusan Nomor 28/PDT.G/2019, kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 68/PDT/2020/PT PDG, dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung RI lewat Putusan Nomor 2108 K/PDG/2022.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 23 November 2005 yang dibuat di hadapan Notaris HJ Tessi Levino, SH. SP1, sah dan mengikat. Putusan itu juga menyebut Pemerintah Kota Bukittinggi selaku Tergugat IV merupakan pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak berhak memperoleh perlindungan hukum dalam perkara tersebut.
Mahkamah Agung juga menghukum para tergugat, termasuk Pemerintah Kota Bukittinggi, untuk melaksanakan seluruh isi PPJB Tahun 2005 sesuai amar putusan.
Guntur mengatakan, posisi hukum yayasan semakin diperkuat setelah Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt pada 14 Oktober 2022. Dalam pelaksanaan eksekusi itu, yayasan diminta menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai PPJB Tahun 2005.
“Berita acara eksekusi tersebut diketahui dan ditandatangani seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum Pemerintah Kota Bukittinggi saat itu,” kata Guntur.
Pemko Bukittinggi Pernah Mengurus SHM no. 655 menjadi tak Pakai Namun permohonan itu ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi melalui surat Nomor MP.02.03/55-13.75/600/1/2022 karena objek tanah masih berstatus sengketa di pengadilan.
Menurut Guntur, setelah putusan Mahkamah Agung terbit pada 2022, tidak ada lagi dasar hukum untuk menyatakan SHM Nomor 655 merupakan hak Pemerintah Kota Bukittinggi.
Karena itu kami menegaskan tidak ada tanah Universitas Fort De Kock yang tumpang tindih dengan tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Seluruh persoalan HM Nomor 655 telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujarnya.
Yayasan Fort De Kock berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht demi menjaga kepastian hukum dan menghindari berkembangnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
(DEMPY)
